Sebanyak 183 Pejabat Dilantik Sesuai Aturan Bukan Dadakan
- 21 Mei 2026 05:16 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra resmi melantik sebanyak 183 pejabat eselon III dan IV, baik Administrator, Pengawas maupun jabatan Fungsional Guru bertempat di KSL Biak, pada 20 Mei 2026, upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Bupati Markus Mansnembra dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini bukan suatu kebetulan atau perencanaan yang dilakukan secara dadakan, melainkan melalui sebuah proses panjang disesuaikan berbagai regulasi yang menjadi panglima bagi Aparatur Sipil Negara.
Dikatakan, pelantikan ini dilakukan, bukan berdasarkan pertimbangan politik, atau hubungan kekeluargaan, namun benar – benar mengacu pada aturan yang berlaku, demi melindungi nasib Aparatur Sipil Negara, agar kedepan tertib dalam mengurus administrasi kenaikan pangkat,
Ia menegaskan ASN junior sebagai penerus tongkat estafet pemerintahan kedepan, hendaknya memahami aturan perundang – undangan dan berbagai regulasi yang berlaku, sehingga setiap proses administrasi, bahkan pelantikan dan mutasi tidak menimbulkan polemik.
“Sebagai ASN harus memahami panglima ASN yaitu peraturan perundang – undangan dan berbagai regulasi yang berlaku, jadi soal pelantikan bukan kita lakukan sesuka hati, namun sesuai aturan dan untuk menduduki jabatan eselon IV, minimal telah menjadi PNS selama 4 tahun, dan dalam pelantikan ini juga terdapat 4 pejabat yang waku lalu menduduki jabatan eselon II, namun dilantik menduduki jabatan eselon III dan ini sesuai perintah regulasi yang berlaku, sehingga tidak mempersulit saat kenaikan pangkat,” ujar Bupati Markus Mansnembra

Bupati
Dalam proses pelaksanaan pelantikan, terdapat dua pejabat yang namanya tercantum dalam daftar SK pelantikan, namun keduanya tidak menghadiri acara pelantikan,
Bupati Markus Mansnembra, meminta sekretaris daerah untuk secepatnya memproses administrasi kedua pejabat yang bersangkutan, karena tidak mengindahkan perintah untuk dilantik menduduki jabatan tertentu, bahkan bisa dikenakan sangsi kepegawaian sesuai peraturan perundang – undangan ASN yang berlaku.
Menurut bupati, sebagai ASN telah menandatangani pakta integritas siap di tempatkan dan ditugaskan dimana saja, sesuai amanat ASN, namun masih terdapat sejumlah ASN yang tidak mematuhi hal tersebut.
“Kedua pejabat yang tidak melaksanakan perintah pelantikan, tetap di proses sesuai regulasi yang berlaku, dan ini sama sekali tidak ada dendam politik, ini murni perintah undang – undang untuk soal pelantikan,” ujarnya

Diakhir sambutan Bupati Markus Mansnembra menyampaikan selamat dan sukses bagi ASN yang baru dilantik dan berharap dapat segera menyesuaikan diri, menunjukan kinerja yang baik serta memberikan pelayanan prima dan akuntabel kepada masyarakat.
Untuk diketahui Kabupaten Biak Numfor merupakan satu – satunya daerah di provinsi Papua yang baru pertama kali melakukan pelantikan pejabat eselon sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025 lalu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....