Bupati Biak Numfor : Kodefikasi Wilayah Tiga Kampung dalam Proses
- 24 Apr 2026 06:19 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak- Pemerintah Daerah Biak Numfor usai melakukan pelantikan terhadap 249 Kepala Kampung definitif, tersebar di Kabupaten Biak Numfor, memberangkatkan tim ke pusat, dengan melibatkan tujuh orang keterwakilan masyarakat dari tiga kampung Yafdas, Sorido dan Wodu Makuker, sebagai bentuk respon cepat terhadap aspirasi yang disampaikan terkait kodefikasi tiga Kampung pasca pelantikan.
Tim yang diberangkatkan ke pusat itu, dipimpin langsung oleh Asisten 1 Setda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, di damping Kabag Pemerintahan, Kepala DPMK dan sejumlah pejabat berkompeten lainnya, telah melakukan pertemuan bersama Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, pada selasa 21 April 2026 dan dihadiri langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra.
Bupati Markus Mansnembra mengatakan, dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi telah disampaikan masyarakat perwakilan tiga kampung Yafdas, Sorido dan Wodu Makuker, diperkuat Pemerintah Daerah, mendapat respon positif dari pemerintah Pusat, sekaligus menjelaskan dasar hukum terbentuknya sebuah wilayah pemerintahan khususnya Kampung atau desa.
Menurut Bupati, dari penjelasan pemerintah pusat melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, disimpulkan kodefikasi wilayah wajib dimiliki oleh setiap wilayah pemerintahan di Republik Indonesia termasuk tiga kampung Yafdas, Sorido dan Wodu Makuker di Kabupaten Biak Numfor.
Diakui, selama ini roda pemerintahan di tingga kampung tersebut telah berjalan, hanya saja belum memiliki kodifikasi wilayah justru menyulitkan akses dana desa, bantuan sosil serta pengakuan hukum atas batas tiga wilayah kampung tersebut.
“Dari sisi aturan ada kelalaian selema ini yang tidak diseriusi oleh kita pemerintah daerah, kalau sesuatu yang suda tidak tepat, tidak berjalan sesuai dengan regulasi ada, ya ini kita harus perbaiki dan luruskan, jangan melanjutkan sesuatu yang suda melanggar aturan, Saya berharap keterwakilan masyarakat sekembalinya dari Jakarta tolong jelaskan kepada masyarakat di masing – masing kampung secara baik sesuai apa yang di dengar dari pemerintah pusat, dan untuk diketahui masyarakat bahwa ada dua dirjen yang memiliki tanggung jawab besar di Kementrian Dalam Negeri untuk menyelesaikan berbagai administrasi kewilayahan khususnya Kampung atau desa,” ujar Bupati Biak Markus
Mansnembra pada Kamis, 23 April 2026
Lebih Lanjut Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra menjelaskan, proses kepengurusan kodefikasi tiga kampung tersebut sedang berjalan, bahkan berbagai komunikasi, koordinasi terus dilakukan ke Kementrian Dalam Negeri, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, karena kepengurusan sebua kodefikasi wilayah harus dilakukan secara berjenjang.
Menurut Bupati, tim yang diutus ke pusat dijadwalkan hari jumat, 24 April 2026, bersama pemerintah provinsi Papua, kembali melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi kewilayahan untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait kodefikasi kampung.
“Kita berharap berbagai penjelas dari pemerintah pusat ini, dapat dipahami oleh seluruh masyarakat khususnya tiga kampung dan disikapi secara bijak, sehingga proses kepengurusan kodefikasi ini dapat berjalan lancar dan tuntas, kami pemerintah daerah ingin secepatnya kodefikasi selesai dan pelantikan kepala kampung dilaksanakan, inilah yang sementara diperjuangkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya
Selaku Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra menegaskan, ketiga kepala kampung terpilih Yafdas, Sorido dan Wodu Makuker pasti dilantik, namun setelah mengantongi kodefikasi wilayah pemerintahan.
Menurut Bupati pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan kodefikasi tiga kampung secara tuntas. namun tidak semuda membalik telapak tangan, karena membutuhkan waktu untuk menyelesaikan sejumlah administrasi yang menjadi syarat utama dalam menyelesaikan kodefikasi wilayah kampung.
Ia berharap masyarakat tetap bersabar dan menahan diri sambil menunggu proses selanjutnya dari pemerintah daerah.
Selain itu, tidak muda termakan isu murahan yang dilontarkan oknum masyarakat tidak berpengetahuan terkait kodefikasi kampung, karena ingin memperkeruh suasana di daerah
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....