Ratusan Kepala Kampung Terpilih di Biak Siap Dilantik

  • 09 Apr 2026 19:12 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor. Zacharias L Mailoa mengapresiasi sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor dalam mempercepat tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pelantikan Kepala Kampung Devinitif serentak pada 17 April 2026.

Dikatakan, pentingnya dukungan DPRK Biak Numfor untuk memastikan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Markus Oktovianus Mansnembra terkait pelantikan Kepala Kampung Devinitif di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kami telah menyampaikan secara resmih tanggal pelaksanaan pelantikan Kepala Kampung devinitif, sesuai hasil kesepakatan Bapak Bupati bersama sejumlah pimpinan OPD teknis pada beberapa waktu lalu kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRK Biak Numfor, melalui rapat dengar pendapat dan puji Tuhan mendapat dukungan penuh dari DPRK.” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor. Zacharias L Mailoa pada Kamis, 9 April 2026.

Menurut Mailoa, selain pertemuan bersama DPRK, juga bersama para Kepala Distrik se- Kabupaten Biak Numfor, melibatkan pihak kepolisian dan OPD terkait, menindak lanjuti arahan Bupati untuk memantapkan berbagai persiapan dalam mensukseskan pelaksanaan pelantikan Kepala Kampung Devinitif se- Kabupaten Biak Numfor.

“Saya mengimbau kepada Kepala Kampung terpilih, agar tidak berevoria berlebihan, termasuk tidak mendatangkan tim sukses dan keluarg dalam acara pelantikan, karena akan dilakukan pembatasan pendamping di dalam ruangan tempat pelantikan oleh pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja, karena ruangan yang digunakan tidak dapat menampung dalam jumlah banyak, oleh sebab itu, skalilagi kami berharap bapak dan ibu tetap menunggu di masing – masing kampung,” ujarnya

Plt Sekda Zacharias L Mailoa menambahkan, hari h pelantikan kepala kampung devinitif, akan dilakukan pembatasan kehadiran dalam ruangan, sehingga kehadiran pendaping baik istri atau suami kepala kampung wajib membawa undangan resmi .

Pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah orang di dalam ruangan, agar proses pelantikaan berjalan lancar, aman dan kondusif,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....