DPRK Biak Numfor Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 11 Jul 2026 14:55 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor, menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun sidang 2026, tentang Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2025, berlangsung di ruang Sidang Utama DPRK Biak Numfor, Jumat 10 Juli 2026. Rapat dibuka langsung Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, didampingi Wakil Ketua I Noak Krey, Wakil ketua II Adrianus Mambobo, dan Wakil Ketua III Mintje Anna Yawan serta Sekwan DPRK Biak Numfor,Drs .Judi Wanma.

Sidang Paripurna menghadirkan 29 anggota 31 dewan dari anggota DPRK dan dihadiri Wakil Bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, Pj Sekda Zacharias Mailoa, unsur forkopimda,para asisten , Komandan Satuan TNI Polri, Pimpinan OPD serta pejabat di bidang Pemda Biak Numfor.

Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen mengatakan mangatakan raperda ini merupakan kewajiban kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan daerah yang sudah di atur dalam undang- undang yang meliputi laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan BPK dan laporan keuangan badan usaha milik daerah dengan tujuan agar Pemerintah Daerah dapat menyampaikan informasi yang akurat dan relevan menyangkut mengenai posisi keuangan daerah dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama satu periode akuntansi,” ujar Ketua DPRK Biak Numfor.

Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, dalam penyampaiannya menyebut pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 Kabupaten Biak Numfor, Papua sebesar Rp 1,231 Triliun atau mencapai 89,78 persen dari target ditetapkan Rp1, 371 Triliun Sedangkan untuk belanja daerah 2025,lanjut Wabup Jimmy, telah dianggarkan sebesar Rp1, 431 Triliun.

“Seluruh kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah ,dan dari komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 di atas, terlihat bahwa struktur pendapatan kabupaten dia mengkonformasi didominasi oleh pendapatan transfer pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ucap Wakil Bupati

Sidang selanjutnya di skor untuk dilanjutkan rapat paripurna ke-2 di Senin 14 Juli 2026 dengan agenda fraksi menyampaikan pandangan umum fraksi dewan dan laporan pendapat Badan Anggaran Raperda 2025 .

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....