Kapolres Ajak Semua Pihak Tangani Kenakalan Remaja Bersama

  • 15 Okt 2025 17:14 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak: Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. menyoroti keterlibatan remaja, bahkan anak-anak dalam berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Usia remaja, bahkan ada sebagian anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana Ini menjadi tanggung jawab kita semuanya. Beberapa tersangka yang satu tahun terakhir ini kita sudah amankan, memang ada yang dibawah umur,”Ujar Kapolres, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah kepolisian akan lebih difokuskan pada upaya preventive, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir bila situasi sudah membahayakan jiwa dan hingga harta benda masyarakat.

“Yang lebih kita utamakan adalah pembinaan dan pencegahan. Karena anak-anak dan remaja ini masa depannya masih panjang. Mereka harus kita arahkan agar tidak terjerumus ke hal-hal yang bisa membuat mereka berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Kapolres Biak Numfor juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam membina generasi muda. Ia menyebut, sebagian besar pelaku kejahatan yang diamankan dalam satu tahun terakhir adalah remaja, bahkan ada yang masih di bawah umur.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami menggandeng seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik agar tidak semakin banyak remaja yang terjerumus dan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Selain pembinaan, kepolisian Resor Biak Numfor juga terus meningkatkan langkah antisipatif terhadap kejahatan konvensional, seperti pencurian dan tindak kriminal jalanan lainnya.

“Kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi dan menekan angka kejahatan, dengan harapan ke depan situasi kamtibmas di Biak Numfor semakin kondusif,” ucap Kapolres

Sebelumnya Polres Biak Numfor berhasil mengungkap empat kasus pencurian dan mengamankan sembilan tersangka, dengan kelompok usia dewasa muda. Melalui Press Release di Mako Polres Biak Numfor, Rabu (15/10/2025), Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa empat kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....