BPK Perwakilan Papua Periksa LKPD Biak TA 2025

  • 26 Jan 2026 22:53 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, selama 40 hari, terhitung mulai 26 Januari 2026 melakukan pemeriksaan Interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi, S.Sos.,M.Si mengemukakan, pengelolaan keuangan daerah dan para bendahara di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah memperispkan berbagai laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran guna menghadapi proses pemeriksaan oleh PBK.

Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah dokumen yang diminta auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, baik dokumen perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seluruh OPD.

Menurut Gunadi dokumen anggaran tersebut nantinya di periksa secara detail oleh BPK sekaligus mensingkornkan dengan regulasi yang berlaku, untuk mengukur sejauhmana kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Bupati, dan semua dokumen pendukung kami suda serahkan sesuai permintaan BPK, termasuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, dan untuk realisasi belanja hibah baik dari pemerintah daerah melalui OPD maupun semua penerima dana hibah wajib menyerahkan laporan kepada BPK,” ujar Kepala BPKAD Biak Gunadi

Ditambahkan khusus dana hibah dokumen wajid disertai naska perjanjian hibah daerh (NPHD) dan proposal dari penerima manfaat itu sendiri, sebagai bukti transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk pemeriksaan alokasi dana desa dan dana desa.

Gunadi mengatakan, selain pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban, juga auditor BPK meminta SK terkait penetapan barang yang diserahkan kepada masyarakat, termasuk SK tim pengelolah keuangan dan SK Bendahara.

Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua di jadwalkan akan melakukan pertemuan bersama pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPRK, Pimpinan OPD, Pejabat Penatausahaan serta para bendahara pada Rabu pekan ini bertempat di Gedung Negara, guna membahas dokumen apa saja yang dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Manfaat dari pemeriksaan ini, tentu ini bagian dari transparansi atau keterbukaan, agar diketahui secara luas oleh masyarakat, jadi pelaksanaan pengelolaan keuangan itu harus dipertanggung jawabkan maka ada kepatuhan, ketaatan terhadap hukum, kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak sesuai, maka Opini BPK terhada LKPD tidak wajar, tidak memberikan pendapat,” ujarnya

Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD beserta bendahara dan penerima bantuan dana hibah, agar mendukung penuh proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2025, sehingga berjalan lancar sesuai harapan bersama.

Rekomendasi Berita