Kepatuhan DPRK Biak Menyampaikan LHKPN Mencapai 99 Persen
- 22 Jan 2026 19:01 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Drs. Judi G Wanma M.Si mengemukakan sebanyak 30 anggota DPRK Biak Numfor periode 2024-2029 dan 5 pejabat setwan per 20 Januari 2026 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan mencapai 99 persen.
Penyampaian LHKPN tersebut menindak lanjuti instruksi pemerintah Pusat dan Daerah mulai per 1 Januari dan berakhir pada 31 maret 2026 berlaku bagi seluruh pejabat politik dan pejabat eselon II,III dan para bendahara di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap pejabat politik, pejabat public dan para bendahara di masing – masing OPD wajib menyampaikan LHKPN sesuai perintah undang – undang, dengan tujuan untuk menciptakan transparansi, aluntabilitas dan mencegah tindak pidana korubsi,” ujar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Drs. Judi G Wanma pada 22 Januari 2026
Judi Wanma menyebut, dari total anggota DPRK Biak Numfor sebanyak 31 orang, terdapat 30 anggota dan 5 pejabat setwan telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN), di damping pegawai inspektorat.
Dikatakan khusus 1 anggota DPRK Biak Numfor yang belum menyampaikan laporan LHKPN, akan disampaikan pada pekan depan setelah tiba di Biak
Menurut Sekretaris Dewan Judi Wanma, kendati tingkat kesibukan pimpinan dan anggota DPRK terbilang cukub tinggi dengan berbagai agenda, namun memiliki kesadaran untuk meluangkan waktu menyampaikan LHKPN sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.
Laporan harta kekayaan itu terkait penghasilan seperti gaji, tunjangan- tunjangan, tetapi juga ada penghasilan – penghasilan lain yang sah yang diterima, termasuk pengeluaran mereka juga tercatat, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya,” ujarnya
Ditambahkan, pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor, tidak hanya patuh terhadap penyampaian LHKPN, tetapi juga sejumlah laporan lainnya seperti LKPJ, LAKIP, SAKIP dan lainnya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Drs. Judi G Wanma M.Si atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang sangat antusias dan perhatian serta bersabar dalam menyampaikan LHKPN.
Ia berharap dengan adanya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan mencapai 99 persen oleh pimpinan dan anggota DPRK, hendaknya menjadi motefasi bagi OPD dan Distrik untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....