Pemangkasan Dana TKD, Sejumlah Program Di Supiori Terancam Dipending
- 13 Feb 2025 13:45 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang setiap tahunya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) oleh Pemerintah Pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tahun ini di pangkas habis – habisan di seluruh Kabupaten kota dan provinsi di Indonesia termasuk Kabupaten Supiori.
“Akibat pemotongan DTK sejumlah program dan kegiatan dipastikan tidak terlaksana di daerah, namun sebagai pemerintah daerah mau tida mau harus melaksanakan, karena instruksi presiden nomor 1 dan KMK nomor 29 dan pemotongan dana DTK ini berlaku secara nasional,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD)Kabupaten Supiori, Aldi.SE Rabu,(12/2/2025) di Supiori
Aldi mengatakan Kabupaten Supiori awalnya mendapat alokasi dana TKD sebesar Rp.715.886.962.334, namun hanya direalisasikan sebesar Rp. 627. 18.244.
Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan terhadap sejumlah instrumen antara lain, dana alokasi umum atau (DAU) di bidang pekerjaan umum berkurang sebesar Rp.44.232.864, dana otsus penerimaan umum berkurang sebesar Rp.1.532.428, dana otsus penerimaan berbasis kinerja berkurang sebesar Rp.1.861.670, sementara DAK fisik bidang jalan dan layanan dasar pada Dinas PU berkurang sebesar Rp. 29. 723. 966.
Dengan demikian besaran dana transfer pusat ke Kabupaten Supiori tahun anggaran 2025 yang di rasionalisasi sebesar Rp. 77.350.928.
Aldi mengatakan, pemotongan dan transfer ke daerah dilakukan menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keungan nomor 29 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Jadi setiap daerah melakukan pencadangan dan efisiensi anggaran untuk APBD 2025, dimana sesuai surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah yang menegaskan pencadangan penundaan pengadaan barang dan jaza untuk tahun 2025,” ujarnya
Sehubungan dengan adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 dan KMK nomor 29 diharapkan kepada seluruh pimpinan beserta staf di masing – masing OPD, agar dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang tidak di inginkan bersama dikemudian hari.
Menurut Aldi sesuai petunjug Bupati Supiori Drs Yan Imbab dan Sekretaris Daerah, Dra, Ferra Wanggai dalam waktu dekat pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi anggaran disesuaikan regulasi yang berlaku, untuk penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sehingga peruntukannya tepat sasaran bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....