Laporan Pansus DPRD Ungkap Skandal PJU Kuningan Caang
- 13 Agt 2024 20:30 WIB
- Cirebon
KBRN, Kuningan: Program penerangan jalan umum (PJU) Kuningan Caang, yang dimulai pada pertengahan tahun 2023, dengan anggaran Rp117,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini terjerat masalah.
Setelah lima bulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan menyampaikan laporan akhir mereka pada Senin (12/8/2024). Laporan tersebut mengungkap adanya utang sebesar Rp51 miliar akibat alokasi anggaran yang dialihkan untuk menutupi kekurangan anggaran Pemkab Kuningan tahun 2023.
Selain itu, Pansus menemukan pelaksanaan proyek diduga melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk ketidakhadiran klausul yang mewajibkan pihak ketiga meminta uang muka dalam kontrak. Permasalahan lainnya termasuk perubahan proposal lokasi, pengubahan paket proyek, dan adanya sekitar 700 titik PJU yang belum menyala atau rusak.
"Anggaran program Kuningan Caang ini dialihkan untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan Pemkab Kuningan tahun 2023, mengakibatkan hingga saat ini program ini masih menyisakan utang sebesar Rp51 Miliar," ujar Yudi Budiana, Ketua Pansus Kuningan, Selasa (13/8/2024).
Pihaknya juga menemukan pelaksanaan proyek diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam memori kontrak, tidak terdapat klausul yang mewajibkan pihak ketiga meminta uang muka.
"Ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena tidak ada klausul yang mengikat masing-masing pihak tentang hak dan kewajibannya apabila terjadi keterlambatan pekerjaan maupun pembayaran atas pekerjaan itu," ucap Yudi.
Permasalahan lain yang teridentifikasi termasuk perubahan proposal lokasi, pengubahan paket proyek dari tiga menjadi lima atas instruksi Bupati (Almarhum Acep Purnama), serta adanya sekitar 700 titik PJU yang belum menyala atau rusak. Pansus juga menemukan dugaan perbedaan harga barang dengan proyek serupa di Bandung dan masalah terkait profil perusahaan pihak ketiga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....