Pemkab Karimun Perkuat Jaminan Sosial Berbasis Desa
- 03 Okt 2026 19:52 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Karimun - Pemerataan perlindungan sosial hingga ke wilayah perdesaan menjadi fokus Pemkab Karimun melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahap pertama program ini akan menyasar 42 desa dengan kuota 100 pekerja rentan di setiap desa.
Program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan menghadapi risiko kerja tinggi, seperti nelayan, petani, dan kuli bangunan. Pemerintah daerah menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan, pemberian jaminan sosial bukan sekadar bantuan sosial, tetapi bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa. Perlindungan tersebut diharapkan membuat pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman.
"Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara. Ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat," tegas Bupati.
Untuk memperkuat keberlanjutan program, Pemkab Karimun telah menerbitkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam akan menjalankan kerja sama teknis, termasuk dalam proses validasi data. Langkah ini dilakukan agar penerima manfaat sesuai dengan kriteria dan perlindungan dapat disalurkan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....