Karimun Persempit Ruang Gerak Peredaran Gelap Narkoba

  • 07 Sep 2026 01:54 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Komitmen tersebut ditegaskan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Sularno, posisi strategis Karimun sebagai wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri karena rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas. Kondisi tersebut membuat kolaborasi antara Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, TNI-Polri, BNN, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat.

Komitmen itu tercermin dari pemusnahan barang bukti 100 perkara yang terdiri atas 95 tindak pidana umum dan lima tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, antara lain 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi.

Sularno memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun dan seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dalam penanganan tindak pidana. Pemkab Karimun juga mendukung pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan untuk menjaga transparansi, kepastian hukum, dan memberikan efek jera atau deterrent effect.

Pemerintah Kabupaten Karimun mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, terutama dengan memperkuat peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membangun pertahanan bersama terhadap ancaman narkoba dan kejahatan lintas batas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....