Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan Kejari Karimun
- 07 Sep 2026 01:29 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Karimun - Sebanyak 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa, 1 September 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 100 perkara, terdiri atas 95 tindak pidana umum dan lima tindak pidana khusus. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan sinergi dalam penanganan perkara, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sularno mengatakan posisi Karimun sebagai wilayah perbatasan membuat daerah tersebut rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas atau cross-border crime. Karena itu, Pemkab Karimun akan terus memperkuat sinergi bersama Kejari, TNI-Polri, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Pemkab Karimun juga mendukung wacana pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat aktif menjaga kondusivitas wilayah dan membentengi keluarga dari ancaman narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....