Bapemperda DPRD Batam Kaji Perubahan Perda Ketertiban Umum

  • 02 Okt 2026 12:11 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kembali dikaji untuk menyesuaikan substansi aturan dengan perkembangan perundang-undangan dan kondisi masyarakat saat ini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam membahas usulan perubahan kedua terhadap perda tersebut. Salah satu pertimbangan revisi adalah adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, meminta Pemerintah Kota Batam memberikan penjelasan mengenai alasan dan substansi usulan perubahan perda. Pembahasan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah pengampu serta Bagian Hukum Pemko Batam.

Perda Ketertiban Umum sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, Bapemperda menilai sejumlah ketentuannya perlu kembali dievaluasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara lebih efektif.

Selain aspek regulasi, evaluasi juga mempertimbangkan dinamika serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perubahan perda diharapkan tidak hanya menyesuaikan aturan secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat dalam pelaksanaannya di Kota Batam.

Pembahasan usulan tersebut dilakukan Bapemperda bersama unsur Pemerintah Kota Batam untuk melihat kembali substansi pengaturan yang perlu diperbarui. Kajian juga diarahkan agar rancangan perubahan perda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan tersebut turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda Pak Putra, Kepala Satpol PP Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam beserta jajaran.

Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bapemperda dalam proses penyusunan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....