PBI JK JKN, Skema Pemerintah Menjamin Akses Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu
- 31 Jul 2026 23:08 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi salah satu skema pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Melalui segmen PBI JK, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tetap dapat menjadi peserta JKN dan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kehadiran PBI JK merupakan bentuk upaya negara menghadirkan perlindungan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Hingga 1 Juni 2026, jumlah peserta Program JKN mencapai 285,4 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan peserta JKN, termasuk peserta PBI JK, dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia hingga Juni 2026.
Menurut Rizzky, ketersediaan jaringan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.
Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai keberadaan PBI JK merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam memenuhi hak masyarakat atas perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Menurutnya, pemerintah melalui skema PBI JK telah menjalankan kewajiban dengan membayarkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Program JKN, di mana pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema PBI JK,” kata Timbul.
Timbul mengatakan perluasan kepesertaan PBI JK perlu terus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional Tahun 2023-2024, pemerintah memiliki arah kebijakan untuk memperluas cakupan peserta PBI JK.
Namun, menurutnya, penambahan jumlah peserta juga perlu diiringi dengan dukungan anggaran yang berkelanjutan serta penguatan kualitas layanan kesehatan.
Ia menilai perlindungan kesehatan tidak cukup hanya dengan memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN. Ketersediaan layanan primer, layanan rujukan, tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan juga menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
"Pemerataan akses layanan kesehatan juga menjadi penting bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Dengan perluasan kepesertaan yang diiringi penguatan layanan kesehatan, Program JKN diyakini akan semakin mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Timbul.
Melalui PBI JK, pemerintah berupaya memastikan kondisi ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Program ini menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....