Call Center 110 Jadi Kanal Cepat Masyarakat Menghubungi Polisi di Kepri

  • 30 Sep 2026 21:36 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Masyarakat di Kepulauan Riau memiliki saluran layanan kepolisian yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan melalui Call Center 110.

Layanan tersebut menjadi salah satu kanal komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian, terutama ketika warga membutuhkan kehadiran atau penanganan polisi terhadap suatu kejadian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

“Layanan Kepolisian 110 merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan bijak ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nona, Rabu 30 September 2026.

Menurut Nona, kemudahan masyarakat dalam menyampaikan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk mengetahui adanya peristiwa yang membutuhkan penanganan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas dan bertanggung jawab ketika menggunakan layanan 110. Laporan yang diberikan sebaiknya berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kepolisian dan tidak digunakan untuk menyampaikan informasi palsu atau laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dibutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberikan pelayanan dan merespons berbagai situasi di lapangan,” katanya.

Selain Call Center 110, komunikasi publik kepolisian juga dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi Polda Kepri. Masyarakat dapat memperoleh informasi kepolisian melalui saluran resmi sekaligus memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Kepri mengajak masyarakat menggunakan kanal komunikasi kepolisian sesuai kebutuhan. Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi 110 selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....