Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu di Hang Nadim

  • 30 Sep 2026 18:18 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sekitar 490 gram methamphetamine atau sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Tiga penumpang yang hendak terbang ke Jakarta diamankan dalam penindakan tersebut.

Ketiga penumpang berinisial MT, NA dan YK diamankan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan analisis risiko terhadap penumpang penerbangan rute Batam-Jakarta.

Mujiono dari Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan radiologi atau rontgen yang menunjukkan adanya benda asing.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Masing-masing terdiri dari sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA dan 165 gram dari YK," katannya, Rabu, 30 September 2026.

Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai Batam memastikan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Ketiga penumpang bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa. Penindakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan jalur transportasi udara untuk memutus peredaran gelap narkotika.

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi,” kata Mujiono, dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang akan terus diperkuat melalui analisis risiko, pemeriksaan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....