Kualitas Udara Memburuk, Ombudsman Kepri Dukung Siswa Batam Belajar dari Rumah

  • 30 Sep 2026 17:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendukung kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi pelajar di Kota Batam menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di luar wilayah Kepri.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat indeks kualitas udara Batam sempat mencapai 149 pada Senin sore (28/9/2026). Sehari kemudian, Selasa pagi, indeks masih berada di angka 123.

Angka tersebut berada di atas ambang kualitas udara yang dianggap sehat, yakni di bawah 100.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan kondisi tersebut perlu direspons dengan mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan, termasuk dengan mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka ke sistem daring.

“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujar Lagat.

Menurut Lagat, kebijakan BDR yang mulai diberlakukan pada 29 September 2026 merupakan langkah perlindungan terhadap siswa di tengah kondisi udara yang belum aman.

Ombudsman menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung telah memberikan dasar bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi lingkungan.

Lagat juga mengingatkan kebijakan tersebut perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk oleh sekolah swasta dan mandiri. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” katanya.

Selama BDR berlangsung, Ombudsman meminta sekolah tetap memastikan proses belajar berjalan terarah. Sekolah didorong menyusun penugasan yang terstruktur, memantau kesehatan dan kehadiran siswa, serta menjaga komunikasi dengan orang tua.

Orang tua juga diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Pola hidup bersih dan sehat serta konsumsi air putih yang cukup juga dianjurkan.

Jika anak harus keluar rumah, orang tua diminta memastikan perlindungan yang diperlukan, termasuk penggunaan masker.

Kebijakan BDR ini bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara. Ombudsman juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota lain di Kepri untuk memantau kondisi udara di wilayah masing-masing dan mengambil langkah serupa apabila kualitas udara mulai membahayakan kesehatan siswa.

“Wilayah lain di luar tiga daerah silakan untuk menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” ujar Lagat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....