Disnakertrans Kepri Minta Hak 1.025 Pekerja Ghim Li Dibayar Sebelum Pailit
- 30 Sep 2026 17:51 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau meminta PT Ghim Li Indonesia segera membayarkan upah tertunggak dan hak-hak 1.025 pekerjanya tanpa syarat. Langkah itu dinilai penting di tengah proses permohonan pailit perusahaan yang kini berjalan di Pengadilan Niaga.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan upah yang belum dibayarkan merupakan hak pekerja sehingga tidak seharusnya disertai persyaratan berupa surat pernyataan atau dokumen lainnya.
“Gaji bulanan yang belum dibayarkan itu tanpa syarat. Tidak ada surat pernyataan, karena itu menjadi hak mereka,” ujar Diky seusai pertemuan dengan serikat pekerja, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Kantor Pemko Batam, Selasa, 28 September 2026.
Menurut Diky, pemerintah berharap pembayaran dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan. Meski tidak menetapkan batas waktu resmi, Disnakertrans meminta perusahaan mempercepat penyelesaian karena persoalan tersebut menyangkut ribuan pekerja.
“Dalam waktu dekat, insyaallah, kalau apa yang kami sampaikan diterima oleh mereka. Bisa seminggu ini, bisa dua minggu ini, pokoknya yang penting secepat mungkin,” katanya.
Desakan tersebut juga berkaitan dengan proses kepailitan PT Ghim Li Indonesia. Diky mengatakan terdapat laporan mengenai upaya mempailitkan perusahaan di Pengadilan Niaga. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menurutnya masih memiliki ruang untuk meminta penundaan proses pailit hingga hak pekerja diselesaikan.
“Paling tidak ada klausul yang mengatakan pemerintah bisa intervensi melalui surat penundaan pailit dulu, sebelum persoalan hak-hak pekerja Ghim Li dipenuhi,” ujarnya.
Diky mengkhawatirkan posisi pekerja akan semakin sulit jika perusahaan lebih dahulu dinyatakan pailit. Setelah putusan pailit, pengelolaan aset perusahaan akan masuk dalam mekanisme kepailitan dan ditangani kurator.
“Akan susah. Kalau pailit disetujui, mereka dinyatakan tidak punya uang, kurator masuk, kurator menghitung aset, itu yang dibagikan ke pegawai,” katanya.
Karena itu, Disnakertrans mendorong penyelesaian kewajiban terhadap pekerja sebelum proses tersebut berlanjut. Selain upah, hak yang perlu dihitung mencakup kompensasi, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Karena menyangkut orang, 1.025 orang pekerja, hak-haknya segera diberikan,” tegas Diky.
Untuk pesangon, perhitungan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Hasil perhitungan masing-masing pekerja kemudian disampaikan kepada BPJS, sementara pengurusan JHT dilakukan melalui tim tersendiri. Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja disebut masih dapat digunakan hingga enam bulan ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, Disnakertrans Kepri juga telah menelusuri keterkaitan PT Ghim Li Indonesia dengan perusahaan yang disebut sebagai pemilik baru, PT Gelora di Bekasi.
Diky mengatakan sebelumnya alamat PT Ghim Li Indonesia berada di kawasan Tunas, Batam, sebelum berpindah ke Bekasi. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
“Kemarin kami ke Kementerian, Dirjen PHI. Dirjen bilang, kalau locus perusahaan ada di Batam, maka pengawasan bisa dilanjutkan pada perusahaan tersebut,” kata Diky.
Disnakertrans kemudian melakukan investigasi terhadap PT Gelora di Bekasi. Menurut Diky, pihak Gelora menyatakan akan bertanggung jawab terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja pekerja Ghim Li.
“Dari Gelora, dia akan bertanggung jawab penuh terhadap persoalan PHK ini. Dalam waktu dekat dia akan mengumumkan itu kepada seluruh pegawai Ghim Li,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....