Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Diminta Dibayar Tanpa Surat Pernyataan

  • 30 Sep 2026 16:41 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah meminta gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia yang masih tertunggak segera dibayarkan tanpa syarat. Pekerja juga diminta tidak lagi dibebani surat pernyataan sebagai syarat menerima pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan gaji merupakan hak pekerja sehingga pembayarannya harus dipisahkan dari pembahasan hak ketenagakerjaan lainnya.

“Hasil investigasi di Jakarta, salah satunya kami sampaikan juga bahwa gaji yang akan diberikan, bulan yang belum diberikan, tanpa syaratlah. Tidak ada surat pernyataan, karena itu menjadi hak mereka,” ujar Diky setelah mengikuti pertemuan bersama serikat pekerja dan sejumlah instansi di Kantor Wali Kota Batam, Senin, 28 September 2026.

Persoalan surat pernyataan sebelumnya menjadi ganjalan setelah pekerja diminta menandatangani dokumen untuk menerima bantuan senilai satu bulan gaji dari pihak Ghim Li Singapura.

Para pekerja menolak menandatangani dokumen tersebut karena khawatir isinya berdampak terhadap hak mereka di kemudian hari, termasuk pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

Pemerintah kini mendorong agar pembayaran gaji diselesaikan terlebih dahulu tanpa dikaitkan dengan surat pernyataan. Namun, hingga Senin, belum ada tanggal pasti kapan uang tersebut masuk ke rekening masing-masing pekerja.

Diky memperkirakan pembayaran dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan, tergantung proses penyelesaian dari pihak yang bertanggung jawab.

“Bisa seminggu ini, bisa dua minggu ini, pokoknya yang penting secepat mungkin,” kata dia.

Menurut Diky, pembayaran gaji tersebut belum mengakhiri seluruh persoalan ketenagakerjaan di Ghim Li. Pemerintah masih akan menghitung hak pekerja lainnya, termasuk kompensasi, pesangon, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Hal-hal lain terkait masalah penetapan pesangon dan segala macamnya nanti biar teman-teman pengawas yang akan melakukan penetapan itu,” katanya.

Untuk kepesertaan BPJS, pemerintah juga menyiapkan penanganan secara paralel. Skema bagi pekerja yang memiliki KTP Batam akan disesuaikan dengan arahan Wali Kota Batam, sementara pekerja dari luar Batam akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Disnakertrans Kepri melakukan investigasi ke PT Gelora Indah Tunas Indonesia di Bekasi untuk menelusuri penyelesaian persoalan ketenagakerjaan PT Ghim Li Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, Diky mengatakan pihak Gelora menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan pekerja Ghim Li, termasuk terkait pemberhentian pekerja.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....