Pria Ditangkap Usai Bacok Warga di Pasar Tos 3000 Batam

  • 30 Sep 2026 17:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria berinisial DA alias Dedi Arman (42), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Sabri Rusda, mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan parang.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan, peristiwa bermula dari perselisihan antara adik korban dan adik pelaku yang tidak sengaja bersenggolan di area pasar sekitar pukul 04.30 WIB.

“Awalnya terjadi gesekan atau bersenggolan antara adik korban dan adik pelaku yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya,” ujar Cindo, Selasa (29/9/2026).

Sabri kemudian datang ke lokasi untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun, menurut polisi, situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah Dedi Arman tiba di lokasi.

Cindo mengatakan, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan parang hingga mengenai bagian kepala sebelah kiri.

“Saat korban berupaya melerai pertengkaran itu, pelaku datang dan langsung membacok kepala korban menggunakan parang,” jelasnya.

Korban kemudian dievakuasi oleh seorang saksi, Afri Yunaldi (31), ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dedi Arman akhirnya diamankan di tempat usahanya saat sedang berjualan ikan.

“Ketika diamankan, pelaku sedang memotong ikan di lapaknya. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang,” ungkap Cindo.

Polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti itu memiliki gagang yang dibalut karet gelang berwarna merah.

Dedi Arman kini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....