Polsek Batam Kota Sebut, Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp140 Juta Dilimpahkan
- 30 Sep 2026 17:17 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Perkara dugaan penggelapan dana penjualan furnitur yang merugikan perusahaan sekitar Rp140 juta di Batam memasuki tahap II. Polsek Batam Kota telah melimpahkan tersangka berinisial RTN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto membenarkan proses hukum perkara tersebut telah berlanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasusnya sudah tahap II. Berkas sudah P21 dan telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan Irawan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka merupakan sales marketing pada perusahaan furnitur tempat Irawan bekerja.
Berdasarkan laporan, dugaan penggelapan berkaitan dengan dana hasil penjualan furnitur yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp140 juta.
Irawan mengatakan persoalan tersebut pertama kali terungkap ketika perusahaan menemukan adanya dana penjualan sekitar Rp100 juta yang diduga tidak disetorkan. Menurut dia, RTN saat itu mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada RTN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, Irawan mengaku kembali menemukan dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah lebih besar hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada polisi.
“Kasus yang kedua inilah yang kemudian saya laporkan ke Polsek Batam Kota,” katanya.
Irawan juga mengaku menemukan transaksi pembayaran pelanggan yang masuk ke rekening atas nama pacar RTN. Ia menduga rekening tersebut digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan penjualan furnitur.
Setelah persoalan kembali ditemukan, Irawan menyebut RTN sempat menawarkan penggantian kerugian melalui pemotongan gaji dan komisi. Namun, menurut dia, skema tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau hanya mengandalkan gaji atau komisi, tentu tidak akan menutupi jumlah uang yang sudah digunakan,” ujarnya.
Irawan mengatakan dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan. Dugaan tindak pidana diketahui pada 20 Juni 2026 di lingkungan PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....