Polisi Dalami Dua Perkara dalam Kasus Setokok, Rekaman Digital Turut Diperiksa
- 28 Sep 2026 17:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polresta Barelang masih mendalami perkara hukum yang berkaitan dengan konflik di Setokok, Batam. Penyidik menyebut terdapat dua laporan utama yang saat ini ditangani, yakni dugaan pembunuhan dan pengeroyokan serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganan perkara, kata dia, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti.
“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, melainkan sepenuhnya mengacu pada hasil penyidikan yang sah,” kata Anggoro saat menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok di Mapolresta Barelang, Senin, 28 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok mempertanyakan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan peristiwa di Setokok. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara adil dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Perwakilan kelompok tersebut juga meminta polisi mendalami dugaan penggunaan senjata tajam yang muncul dalam sejumlah rekaman di media sosial. Menanggapi hal itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis mengatakan penyidik akan memeriksa seluruh rekaman video maupun bukti digital yang berkaitan dengan perkara.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya,” kata Ridho.
Polisi juga menyebut upaya pencegahan sebelumnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi oleh Satintelkam Polresta Barelang. Sementara perkara dugaan pengrusakan kendaraan yang sempat dilaporkan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun, untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya, termasuk informasi yang beredar di media sosial.
Polresta Barelang mengatakan persoalan sosial dan status lahan juga menjadi bagian yang terus dikomunikasikan dalam upaya mencegah konflik lanjutan. Polisi dan Solidaritas Peduli Setokok sepakat menjaga situasi tetap kondusif serta menyampaikan informasi berdasarkan hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....