284 Permohonan Izin OSS Batam Dikembalikan untuk Diperbaiki
- 28 Sep 2026 17:00 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Sebanyak 284 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Data Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat, sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026 terdapat 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui OSS untuk 16 bidang layanan. Dari jumlah tersebut, 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 284 belum memenuhi persyaratan dan 199 masih dalam proses verifikasi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan setiap permohonan diproses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre.
Jika dirinci, layanan Perizinan Berusaha (PB) mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, pada layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), sebanyak 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL serta UKL-UPL, terdapat 144 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan. Satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut, sebanyak 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 masih dalam proses verifikasi. Adapun pada layanan PPKH, dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Ariastuty menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS. Selain OSS, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan sebagai bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Menurut Ariastuty, pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....