BP Batam Hadirkan Layanan Tanah Reguler yang Transparan

  • 06 Agt 2026 16:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Melalui sistem digital ini, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan BP Batam.

Daftar lokasi tanah yang dapat diajukan akan mulai ditampilkan pada LMS pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital BP Batam untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses dan transparan bagi pelaku usaha.

"Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Amsakar, Kamis, 6 Agustus 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....