1.182 Permohonan Izin Masuk OSS Batam Setahun Terakhir
- 28 Sep 2026 16:49 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Sebanyak 1.182 permohonan perizinan tercatat masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan proses pelayanan perizinan tetap dilakukan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang berlaku. Dari total permohonan, 284 belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk diperbaiki, sementara 199 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre.
Data tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan yang tercatat melalui OSS. Selain OSS, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Dari sejumlah layanan tersebut, Perizinan Berusaha (PB) mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Namun, 20 permohonan masih belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, pada layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), sebanyak 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk perbaikan dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut, terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan. Sementara 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk perbaikan dan 21 masih dalam proses verifikasi. Adapun pada layanan PPKH, dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. BP Batam juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” tutup Tuty.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....