Akademisi Ingatkan Batas Kewenangan Kader Pajak Harus Jelas

  • 22 Agt 2026 09:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Akademisi hukum Universitas Putera Batam, Miftahul Huda, menilai batas kewenangan kader pajak di lingkungan RT/RW harus diperjelas sebelum kebijakan diterapkan. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik GMKI Batam, Selasa, 11 Agustus 2026.

Diskusi bertema Pelibatan RT/RW dalam Pendataan PKB: Perspektif Hukum dan Kepentingan Publik membahas rencana pelibatan masyarakat dalam optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Miftahul mengatakan persoalan utama bukan sekadar memperdebatkan boleh atau tidaknya RT/RW dilibatkan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan pertanggungjawaban, batas kewenangan, dan mekanisme kerja pihak yang dilibatkan.

Ia mengingatkan agar fungsi awal kader pajak tidak mengalami pergeseran ketika program mulai diterapkan di lapangan. Menurutnya, perubahan kewenangan secara bertahap dapat terjadi apabila tidak dibatasi dengan aturan teknis.

“Kita tidak berbicara RT/RW itu boleh atau tidak, tapi yang kita diskusikan hari ini adalah pertanggungjawabannya seperti apa, batasannya seperti apa, kewenangannya seperti apa.”

Miftahul juga menilai pemerintah perlu menyiapkan aturan tertulis yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan. Aturan tersebut harus menjelaskan tugas masing-masing pihak, mulai dari RT/RW hingga kader pajak dan Samsat.

Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan agar setiap pihak memahami batas tugasnya dan tidak mengambil kewenangan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Kita memerlukan kepastian hukum, apalagi negara kita Civil Law Eropa Kontinental jadi harus rapi.”

Ia berharap kebijakan tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum sehingga pelaksana di lapangan memiliki SOP yang jelas dan masyarakat memahami hak serta kewajibannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....