Literasi Akuntansi Jadi Dasar Pelaku Usaha Jalankan Kewajiban Pajak

  • 12 Sep 2026 14:37 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemahaman akuntansi dasar dinilai menjadi salah satu fondasi penting bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pengetahuan tersebut terutama dibutuhkan pelaku usaha agar dapat mengetahui kondisi keuangan sekaligus menghitung kewajiban pajak secara tepat.

Dosen Akuntansi Universitas Ibnu Sina, Hermaya Ompusunggu, mengatakan pencatatan keuangan membantu pelaku usaha mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang terjadi dalam kegiatan usahanya, Senin, 7 September 2026 dalam dialog program Batam Menyapa di Studio PRO 1 RRI Batam. Pencatatan juga diperlukan untuk mengetahui aset, utang, modal, hingga keuntungan yang diperoleh.

“Dalam pembayaran pajak ini pastinya masyarakat itu harus tahu dulu berapa pemasukannya, pengeluarannya, khususnya masyarakat yang melaksanakan usaha. Nah, selain itu juga ketika mereka melakukan pencatatan, baik itu penerimaannya, pengeluarannya, mereka tahu bahwa berapa aset mereka, hutang mereka, kemudian modal,” kata Hermaya.

Menurut Hermaya, pemisahan keuangan juga penting bagi masyarakat yang berstatus sebagai karyawan sekaligus menjalankan usaha sampingan. Pemasukan dari gaji sebagai karyawan perlu dibedakan dengan pemasukan yang berasal dari kegiatan usaha agar pencatatan dan perhitungan kewajiban perpajakan lebih jelas.

Ia menjelaskan, pemahaman akuntansi berkaitan dengan sistem perpajakan yang menganut prinsip self-assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak menghitung sendiri pajaknya, kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dosen Universitas Putera Batam sekaligus Konsultan Jasa Akuntan, Mortigor Afrizal Purba, menilai pembukuan merupakan bagian penting dalam proses pelaporan perpajakan. Menurutnya, tanpa pencatatan transaksi yang tertib, pelaku usaha akan kesulitan memastikan jumlah yang harus dibayarkan dan dilaporkan.

“Jadi pembukuan itu sebenarnya apa ya, pondasi dalam pelaporan perpajakan. Nah, kenapa saya bilang pondasi? Karena setiap pelaku usaha harus melampirkan laporan keuangannya dalam pelaporan SPT tahunan,” ujar Mortigor.

Mortigor menambahkan, pembukuan sebaiknya sudah dilakukan sejak usaha masih berskala kecil dan tidak perlu menunggu bisnis berkembang besar. Selain membantu urusan pajak, pencatatan dapat digunakan pelaku usaha untuk membandingkan penjualan dan melihat perkembangan bisnis dari waktu ke waktu.

Karena itu, literasi akuntansi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membuat laporan keuangan, tetapi juga menjadi bekal bagi masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakannya. Dengan pencatatan yang tertib sejak awal, pelaku usaha dapat mengetahui kondisi bisnis sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....