Pemko Batam Dorong Satu Data dan Satu Peta untuk Hindari Konflik Kampung Tua

  • 31 Agt 2026 23:16 WIB
  •  Batam


RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mendorong penerapan prinsip satu data, satu peta dan satu acuan batas dalam penataan kawasan Kampung Tua. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi perbedaan data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan integrasi data diperlukan karena penataan Kampung Tua melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam.

Menurut Amsakar, perbedaan data mengenai batas dan status lahan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah ingin membangun basis data dan sistem informasi pertanahan yang dapat menjadi acuan bersama.

“Kejelasan batas dan peta Kampung Tua merupakan salah satu prasyarat utama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari,” kata Amsakar.

Ia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua akan mengatur lebih jelas mengenai kriteria, status, batas dan penetapan kawasan tersebut. Pendataan masyarakat serta mekanisme penataan juga akan menjadi bagian dari pengaturan.

Penetapan batas kawasan nantinya akan mengacu pada sejumlah sumber, termasuk data historis, kondisi eksisting, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Data tersebut kemudian akan diverifikasi bersama masyarakat untuk memastikan adanya kesepahaman mengenai batas kawasan Kampung Tua.

Dalam menangani persoalan pertanahan masyarakat, Pemko Batam juga akan mengambil peran sebagai fasilitator. Prosesnya mencakup inventarisasi dan sinkronisasi data, pemeriksaan dokumen serta riwayat penguasaan tanah, verifikasi lapangan dan pengukuran hingga klarifikasi dan mediasi para pihak.

Hasil verifikasi selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan jalur penyelesaian yang lebih terukur ketika ditemukan perbedaan data atau persoalan penguasaan lahan.

Amsakar mengatakan koordinasi akan diperkuat antara Pemko Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, tokoh masyarakat serta perwakilan warga Kampung Tua.

Selain aspek legalitas, penataan Kampung Tua juga akan mencakup peningkatan kualitas lingkungan permukiman, infrastruktur dasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemerintah daerah ingin penataan tidak berhenti pada persoalan status tanah, tetapi turut menyentuh kondisi kehidupan masyarakat.

Pemko Batam juga menyiapkan pendekatan ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), produk lokal, kewirausahaan, budaya, pariwisata dan kampung wisata berbasis masyarakat.

“Dengan demikian, penataan Kampung Tua diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, tetapi juga mampu menjaga nilai sejarah dan budaya sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Amsakar, Senin 31 Agustus 2026.

Bagi pemerintah daerah, penataan Kampung Tua menjadi persoalan yang mencakup aspek pertanahan sekaligus sejarah dan kehidupan masyarakat. Integrasi data dan kejelasan batas diharapkan menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan lama tanpa mengabaikan nilai sejarah dan budaya kawasan tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....