Mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Sek
- 31 Jul 2026 17:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polsek Batu Aji menetapkan mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan setelah diduga menyalahgunakan dana pembayaran siswa senilai Rp143 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan audit terhadap rekening sekolah pada Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta, sehingga yayasan memeriksa transaksi pembayaran uang pendaftaran dan SPP para siswa.
Hasil audit menemukan sedikitnya 12 orang tua siswa telah membayar biaya pendidikan melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada AP, bukan ke rekening resmi sekolah.
Korban dalam perkara ini adalah Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48). Sementara salah satu saksi, SEN (26), yang bertugas sebagai staf bendahara sekolah, turut memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan, hasil penyelidikan, pada 8 Oktober 2025 AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi penerimaan dana yang menunjukkan total uang yang diterimanya mencapai Rp143 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menggelar perkara, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di kediamannya pada Senin lalu, sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polsek Batu Aji menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan dilakukan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan melakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis 30 Juli 2026.
Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....