Kasus Viral Homestay Mimi Coco Berujung Dua Perkara, Delapan Orang Jadi Tersangka

  • 24 Jul 2026 11:48 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kasus dugaan kekerasan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam, ternyata tidak diproses sebagai satu perkara. Kepolisian memisahkan penanganan kasus tersebut menjadi dua perkara pidana, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan, dengan total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. Menurutnya, keputusan memisahkan penanganan perkara diambil setelah penyidik menelusuri kronologi kejadian melalui keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum.

"Dari rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal, rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan. Karena itu kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima penyidik," kata Anggoro, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Setelah beberapa kali mendapat teguran karena menimbulkan kebisingan, cekcok antara YBC dan seorang perempuan di area parkir memicu adu mulut dengan karyawan homestay berinisial AS (33). Insiden itu kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC.

Namun, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, YBC diduga lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap AS sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam di antaranya ditangkap, sedangkan FA menyerahkan diri. Anggoro mengatakan berkas perkara kasus pengeroyokan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan YBC sebagai tersangka.

"Sebelum proses pidana berjalan, kami telah mengupayakan mediasi dan restorative justice. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anggoro.

Para tersangka dalam perkara pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara YBC yang menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kapolresta meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyidik menangani perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan, dan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....