Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Imunisasi Anak Sekolah 2026

  • 31 Agt 2026 23:15 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026. Kebijakan tersebut menekankan koordinasi antara sekolah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan orang tua dalam memastikan anak mendapatkan pelayanan imunisasi sesuai kebutuhannya.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan BIAS di Satuan Pendidikan Tahun 2026. Surat edaran diterbitkan pada 21 Agustus 2026 dan ditujukan sebagai acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan.

BIAS merupakan program imunisasi bagi anak usia sekolah yang dilaksanakan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Pada 2026, program tersebut dijadwalkan dalam dua tahap, yakni Agustus dan November, dengan jenis imunisasi yang disesuaikan berdasarkan kelas dan kelompok sasaran.

Pada tahap Agustus, murid kelas 1 mendapatkan imunisasi Campak Rubela, sedangkan murid perempuan kelas 5 mendapatkan imunisasi Human Papillomavirus (HPV). Imunisasi HPV kejar juga diberikan kepada murid perempuan kelas 6 dan kelas 9 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Sementara pada November, imunisasi Difteri-Tetanus (DT) diberikan kepada murid kelas 1. Murid kelas 2 dan kelas 5 mendapatkan imunisasi Tetanus-difteri (Td). Pelaksanaan imunisasi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap sejumlah penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi.

Kemendikdasmen menegaskan jadwal pelaksanaan tidak harus seragam di seluruh daerah. Waktu dan teknis pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kesiapan serta kondisi masing-masing wilayah melalui koordinasi dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan puskesmas.

Koordinasi juga perlu dilakukan dengan orang tua atau wali sebelum imunisasi berlangsung. Sekolah diminta memberikan informasi mengenai tujuan dan manfaat imunisasi, jenis vaksin, sasaran penerima, jadwal serta lokasi pelayanan.

Orang tua atau wali juga diharapkan menyampaikan riwayat imunisasi dan kondisi kesehatan anak secara benar kepada tenaga kesehatan. Informasi tersebut diperlukan untuk proses skrining sebelum vaksin diberikan.

Penentuan apakah seorang anak dapat menerima imunisasi merupakan kewenangan tenaga kesehatan. Karena itu, sekolah berperan dalam memfasilitasi kegiatan dan komunikasi, sedangkan pemeriksaan kesehatan serta pemberian vaksin dilakukan oleh petugas kesehatan sesuai ketentuan medis.

Sekolah juga diminta menyiapkan tempat, jadwal dan alur pelayanan serta mendampingi murid selama kegiatan. Jika terdapat murid yang tidak hadir atau belum mendapatkan imunisasi, sekolah perlu berkoordinasi dengan puskesmas untuk memastikan adanya tindak lanjut.

Kemendikdasmen menempatkan pelaksanaan BIAS sebagai bagian dari penguatan aspek kesehatan dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah atau ASRI. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat UKS dan membangun kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di lingkungan pendidikan.

Kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan keluarga dinilai penting agar program imunisasi tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi benar-benar menjangkau anak yang menjadi sasaran.

Melalui kebijakan tersebut, sekolah didorong tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga menjadi lingkungan yang mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....