Bayar PKB Lewat e-Samsat Dapat Potongan Tambahan 5 Persen
- 31 Agt 2026 21:06 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah memberikan tambahan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memanfaatkan Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Selain penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat mendapat tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, pembayaran PKB secara langsung melalui loket Samsat mendapatkan tambahan potongan pokok sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai insentif tersebut sebelum program berakhir pada 30 September 2026.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Rudi, kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbaiki tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Program keringanan pajak tersebut berlaku sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia sesuai ketentuan program sebelum masa berlaku berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....