Serikat Pekerja Pertanyakan Dasar PHK Dua Karyawan PT Pegaunihan
- 31 Agt 2026 08:13 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Federasi Serikat Pekerja LEM-SPSI Kepulauan Riau mempertanyakan dasar anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja dan PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun, mengatakan persoalan muncul karena terdapat perbedaan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara surat perusahaan dengan dasar yang digunakan mediator Disnaker dalam anjurannya.
Menurut Rijalun, surat PHK yang diterima pekerja menyebutkan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan penyebarluasan rahasia dan pencemaran nama baik perusahaan.
Namun, berdasarkan surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, mediator menggunakan dasar PHK karena alasan efisiensi dalam menentukan hak pekerja.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” kata Rijalun di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Rijalun menilai perbedaan alasan tersebut penting karena dasar PHK berkaitan dengan perhitungan hak yang diterima pekerja.
Ia mempertanyakan penggunaan alasan efisiensi karena alasan tersebut, menurutnya, tidak tercantum dalam surat PHK yang diberikan perusahaan kepada kedua pekerja.
“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” ujar Rijalun.
Rijalun berharap Disnaker Kota Batam memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran tersebut. Ia mengatakan penjelasan diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa alasan PHK berubah dari yang tercantum dalam surat perusahaan.
“Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” kata Rijalun.
Sementara itu, berdasarkan surat anjuran Disnaker, masing-masing pihak diberikan waktu paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis. Jika anjuran ditolak, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....