Polisi Tilang 38 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam
- 31 Agt 2026 07:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polisi menindak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli gabungan di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang melibatkan personel Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Patroli berlangsung selama tiga jam, mulai tengah malam hingga pukul 03.00 WIB.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu sasaran patroli, menyusul gangguan kenyamanan yang kerap dirasakan masyarakat akibat suara kendaraan pada malam hingga dini hari.
Puluhan pengendara yang terjaring kemudian dikenai tilang manual setelah polisi menemukan kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan melengkapi dokumen kendaraan.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus merespons keresahan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Arbi, Minggu 30 Agustus 2026.
Patroli tidak hanya menyasar knalpot brong. Polisi juga memantau lokasi yang dinilai rawan balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono. Setelah itu, personel disebar untuk melakukan patroli dan pemantauan kendaraan.
| Baca juga: Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong Larut Malam |
Pengawasan terhadap potensi balap liar dan tindak pidana 3C dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang. Sementara patroli hunting dipimpin Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol.
Bagi kepolisian, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar persoalan suara kendaraan. Pelanggaran tersebut juga menjadi bagian dari gangguan ketertiban yang dapat memicu keresahan, terutama ketika dilakukan di kawasan permukiman pada waktu istirahat masyarakat.
Karena itu, patroli malam akan terus diarahkan pada lokasi yang dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan keamanan.
Polresta Barelang menyatakan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kenyamanan masyarakat maupun berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat juga diminta melaporkan aksi balap liar, gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....