Polda Kepri Bekuk Saut Hamonangan si Rayap Besi Saat Sedang Konsumsi Sabu
- 17 Jun 2026 15:28 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polisi akhirnya membekuk "rayap besi" Saut Francisko Hamonangan (33) yang diduga mencuri besi penutup drainase di kawasan Pelita. Saut melakukan aksinya pada Minggu pagi dan aksinya direkam oleh seorang pelari yang sedang melintas, kemudian viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan Saut ditangkap di Kampung Aceh pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang mengonsumsi sabu. Saut kemudian digelandang ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan pencurian aset publik di sembilan titik kawasan Pelita.
“Pada setiap aksinya, pelaku menggunakan palu bergagang besi untuk menghancurkan cor penutup drainase agar besi di dalamnya dapat diambil. Dari aksinya itu, tersangka mengumpulkan sekitar 10 kilogram besi yang rencananya akan dijual kepada pengepul,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 17 Juni 20206.
Kombes Pol. Ronni melanjutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ilegal di kawasan Mega Legenda. Perusakan dan pencurian fasilitas publik itu baru pertama kali dilakukan tersangka dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, di lain sisi, hasil tes urine tersangka menunjukkan ia positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa palu bergagang besi, besi hasil curian, dan sebuah becak motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, Saut Francisko Hamonangan dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....