Polda Kepri Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

  • 31 Agt 2026 05:24 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Batam kembali menjadi titik persinggahan dalam upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menunjukkan adanya pola perekrutan calon PMI dari sejumlah daerah di luar Kepri sebelum diberangkatkan melalui Batam.

Dalam pengungkapan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu, polisi mengamankan lima calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Mereka berasal dari Trenggalek dan Pasuruan, Jawa Timur, serta Cirebon, Jawa Barat.

Dari pengembangan kasus tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman calon PMI tersebut. Peran mereka mulai dari merekrut dan menampung calon pekerja, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan ke Malaysia.

"Penyidikan menunjukkan proses pengiriman tidak dilakukan secara langsung dari daerah asal. Calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah masing-masing, kemudian diarahkan menuju Batam yang digunakan sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia," katanya,

Pola tersebut juga melibatkan pihak yang telah dipersiapkan untuk mengatur penempatan calon PMI setelah mereka tiba di Malaysia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya paspor, boarding pass, tiket perjalanan, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, serta kendaraan roda empat berikut dokumen kendaraannya.

Dari tiga perkara yang ditangani, polisi berhasil mencegah lima calon PMI diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa para korban, puluhan saksi, serta ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ahli pidana.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

Menurutnya, calon PMI harus memastikan seluruh proses perekrutan, pemberangkatan, hingga penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan.

"Kami meminta masyarakat melaporkan dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO kepada kepolisian maupun melalui layanan 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana TPPO serta penempatan PMI secara nonprosedural. Untuk perkara TPPO, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Sementara untuk penempatan PMI secara nonprosedural, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....