Pengusaha Tempat Hiburan Malam Kepri Tekan Pakta Integritas Cegah Narkoba
- 02 Sep 2026 06:01 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Riau menyatakan siap menerima sanksi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika di tempat usahanya.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa, 1 September 2026.
Dalam pakta tersebut, pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam berkomitmen menjamin area usahanya bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Mereka juga menyatakan siap membuka akses informasi dan memberikan bantuan teknis kepada Polri maupun BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika. Pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan dan pengunjung juga akan diperketat.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin mengatakan deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan pengusaha dan pengelola tempat hiburan, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.
Kapolda mengatakan tempat hiburan malam tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, pengelola diminta memastikan kegiatan usaha berlangsung aman, tertib dan tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung. Aswin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dunia usaha, untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....