Pengelolaan Aset Daerah Batam Jadi Fokus Pembahasan Ranperda
- 26 Agt 2026 09:42 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin 24 Agustus 2026. Pemerintah Kota Batam memberikan tanggapan terhadap sejumlah catatan fraksi DPRD terkait pengelolaan aset.
Catatan fraksi antara lain menyangkut tertib administrasi, perencanaan kebutuhan dan penggunaan, inventarisasi, validitas data aset serta penyelesaian persoalan dan kepastian hukum aset.
Pemerintah Kota Batam menyatakan sependapat dengan catatan tersebut. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut inventarisasi dan validasi data menjadi dasar penting dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Inventarisasi dan validasi data merupakan pondasi utama dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Amsakar.
Berdasarkan Laporan Barang Milik Daerah Audit BPK tahun 2025, pemerintah menyebut aset tetap per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 2.877.354 unit atau register dengan nilai sekitar 11,99 triliun rupiah.
Sementara aset lain-lain tercatat sebanyak 1.423.874 unit register dengan nilai sekitar 881,97 miliar rupiah. Pemerintah juga menyampaikan data aset tanah yang terdiri dari bidang bersertifikat maupun yang didukung dokumen lainnya.
Pemerintah Kota Batam menyatakan akan melakukan penertiban dan pemutakhiran data aset secara berkala. Langkah tersebut termasuk penguatan sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.
“Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan penertiban dan pemutakhiran data aset secara berkala, termasuk dalam memperkuat sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.”
Selain pendataan, pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. DPRD Kota Batam selanjutnya membentuk pansus untuk membahas ranperda pengelolaan barang milik daerah bersama pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....