Pembukuan sejak Usaha Kecil Dinilai Bantu UMKM Hindari Kesalahan Pajak

  • 12 Sep 2026 14:37 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dinilai perlu membiasakan diri melakukan pencatatan keuangan sejak awal menjalankan usaha. Pembukuan tidak hanya diperlukan ketika bisnis sudah besar, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dosen Universitas Putera Batam sekaligus Konsultan Jasa Akuntan, Mortigor Afrizal Purba, mengatakan pembukuan menjadi pondasi dalam pelaporan perpajakan, Senin, 7 September 2026 dalam dialog program Batam Menyapa di Studio PRO 1 RRI Batam. Setiap transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha perlu dicatat agar pelaku usaha memiliki dasar ketika melakukan penghitungan pajak.

“Biar ada laporan penjualan berarti dia harus catat dong. Kalau tidak ada pencatatan berarti tidak ada pelaporan. Maka melakukan pencatatan atau pembukuan atas seluruh transaksi harian itu sebuah keharusan,” kata Mortigor.

Menurutnya, pembukuan yang tidak tertib dapat menyebabkan kesalahan berantai dalam kewajiban perpajakan. Ketika transaksi tidak tercatat dengan baik, pelaku usaha berpotensi salah menghitung, salah membayar, hingga salah melaporkan pajaknya.

Mortigor juga menilai anggapan bahwa usaha kecil belum membutuhkan pembukuan merupakan pemahaman yang keliru. Justru ketika pencatatan sudah dilakukan sejak awal, pelaku usaha akan lebih mudah melihat perkembangan bisnis ketika usahanya semakin besar.

Pembukuan juga dapat berfungsi sebagai alat analisis usaha, bukan semata-mata dokumen untuk memenuhi kewajiban pajak. Melalui catatan penjualan, pelaku usaha dapat membandingkan pendapatan pada periode tertentu dan melihat pola perkembangan bisnisnya.

Dosen Akuntansi Universitas Ibnu Sina, Hermaya Ompusunggu, mengatakan pencatatan keuangan juga perlu dibarengi dengan pemisahan aset pribadi dan aset usaha. Pemisahan tersebut penting agar kondisi keuangan usaha dapat terlihat secara lebih jelas.

“Dan ketika misalnya pelaku usaha itu harus memisahkan aset usahanya dengan aset pribadi. Nah, itu tadi perlunya pemisahan pencatatan gitu. Jadi beda aset pribadinya beda dengan aset usaha,” ujar Hermaya.

Ia menjelaskan, aset usaha nantinya masuk dalam laporan keuangan dan dapat menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika pelaku usaha ingin mengajukan tambahan modal. Karena itu, pembukuan yang dilakukan sejak usaha masih kecil dapat membantu pelaku usaha dalam pengelolaan bisnis sekaligus mendukung administrasi perpajakannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....