Ombudsman Minta Aturan Teknis Pelibatan RT/RW Pendatan Pajak Diperjelas

  • 21 Agt 2026 11:27 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Rencana pelibatan RT/RW dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai perlu memiliki aturan teknis yang lebih jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik bertema Pelibatan RT/RW dalam Pendataan PKB: Perspektif Hukum dan Kepentingan Publik yang diselenggarakan GMKI Batam, Selasa, 11 Agustus 2026.

Lagat mengatakan, dari sisi tujuan, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat dipahami. Namun, mekanisme pelibatan unsur masyarakat tetap harus memiliki batas yang jelas.

Menurutnya, RT/RW maupun kader yang dilibatkan tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

“Kami sebenarnya memberikan saran dan masukan agar lebih diatur secara jelas bagaimana rule of game terkait dengan pelibatan mereka secara teknis.”

Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut lebih tepat diarahkan pada fungsi pemberian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, posisi RT/RW tetap berada dalam fungsi kemasyarakatan dan tidak bergeser menjadi petugas pemungut pajak.

Lagat menilai kejelasan aturan diperlukan karena tanpa batasan teknis, terdapat kemungkinan pelaksana di lapangan memahami kewenangannya secara berbeda.

“Nah namun memang ini bisa multitafsir di kalangan masyarakat ya. Kita khawatirkan memang nanti ada perangkat RT/RW katakanlah melebihi dari apa yang seharusnya.”

Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan secara rinci tindakan apa yang boleh dilakukan dan tindakan apa yang tidak boleh dilakukan oleh kader maupun unsur RT/RW.

Kejelasan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada RT/RW dan kader yang nantinya terlibat dalam program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....