BP Batam Jamin Kerahasiaan Data Warga dalam Sensus Ekonomi 2026
- 11 Agt 2026 22:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meminta masyarakat tidak khawatir memberikan informasi kepada petugas Sensus Ekonomi 2026. Pemerintah menegaskan data yang dikumpulkan dari warga dan pelaku usaha dilindungi oleh undang-undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman ketika memberikan informasi kepada petugas sensus.
“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasal 21 mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Kewajiban menjaga kerahasiaan juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24 undang-undang tersebut.
BP Batam karena itu meminta masyarakat dan pelaku usaha menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar dan lengkap sesuai kondisi usaha masing-masing.
Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan usaha di Indonesia.
Di Batam, hasil pendataan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi perekonomian daerah, termasuk aktivitas dan perkembangan dunia usaha.
Ia mengingatkan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada kesediaan masyarakat memberikan informasi secara lengkap.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....