Kodaeral IV: Penangkapan 1,3 Ton Ketamin Senilai 4,55 Triliun di Perairan Kepri
- 09 Agt 2026 19:30 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton. Narkoba tersebut ditemukan di kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers TNI Angkatan Laut di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu 9 Agustus 2026. Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, dan para pejabat instansi terkait lainnya.
Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan tindakan pengamanan, MV King Sun dibawa menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam dengan melibatkan unsur gabungan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah metode, antara lain digital forensic, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan pada bagian bawah kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Berdasarkan perhitungan sementara, ketamine yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Dengan asumsi satu gram berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan jalur laut dan mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, khususnya melalui wilayah Kepulauan Riau. Sesuai dengan perintah Presiden RI yaitu "Basmi Peredaran Narkoba".
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....