BPOM Ajak Masyarakat Cek Izin Edar Produk Lewat Aplikasi Sebelum Membeli
- 31 Jul 2026 22:30 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Cek BPOM untuk memastikan legalitas obat, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, dan pangan olahan sebelum membeli atau menggunakannya.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah aplikasi Cek BPOM meraih penghargaan Top Public Service App–Public Agencies dalam ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026.
"Saya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum membeli atau menggunakan produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, maupun pangan olahan," kata Taruna.
Menurut dia, aplikasi tersebut menampilkan informasi produk yang telah memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipasarkan. Data yang tersedia mencakup nama produk, nomor registrasi, kategori, bentuk sediaan, komposisi, nama perusahaan pendaftar, produsen, hingga tanggal penerbitan izin edar.
Taruna mengatakan verifikasi melalui aplikasi Cek BPOM menjadi langkah sederhana untuk memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dan tercatat dalam basis data BPOM.
BPOM berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan. Menurut lembaga itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu cara memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin luasnya perdagangan produk kesehatan dan pangan melalui platform digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....