OJK Kepri Waspadai Indikasi Perusahaan Pembiayaan Ilegal di Batam

  • 31 Jul 2026 22:55 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperingatkan adanya indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan yang tidak berizin di Kota Batam dan sekitarnya. OJK menyatakan akan memperkuat pengawasan bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam untuk mencegah praktik tersebut merugikan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya mengatakan perusahaan pembiayaan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.

"OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan," kata Sinar.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memastikan legalitas perusahaan jasa keuangan serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pembiayaan ilegal.

Selain membahas pengawasan terhadap perusahaan ilegal, OJK juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pelindungan konsumen melalui penerapan market conduct yang lebih baik.

Berdasarkan data OJK Kepulauan Riau selama Januari hingga Juni 2026, sektor pembiayaan menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak ketiga setelah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dan perbankan.

Tiga isu yang paling banyak diadukan masyarakat adalah restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan.

Menyikapi kondisi tersebut, OJK meminta seluruh perusahaan pembiayaan meningkatkan penyelesaian pengaduan melalui mekanisme internal, memastikan praktik penagihan sesuai ketentuan, memperbaiki transparansi restrukturisasi pembiayaan, serta meningkatkan kualitas pemutakhiran data SLIK.

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja industri pembiayaan di Kepulauan Riau masih tumbuh positif. Hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaan meningkat 12,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, lebih tinggi dari pertumbuhan nasional sebesar 0,61 persen. Rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) di Kepulauan Riau juga tercatat 1,36 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 2,83 persen.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....