Enam dari Sepuluh Kendaraan di Batam Belum Bayar Pajak

  • 31 Jul 2026 21:28 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sekitar 60 hingga 70 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Batam belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Firmansyah mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Batam saat ini baru berada pada kisaran 30 hingga 40 persen. Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," kata Firmansyah.

Ia menegaskan razia tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Firmansyah juga mengingatkan seluruh petugas agar mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan razia.

"Laksanakan tugas dengan baik, santun, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai pelaksanaan razia justru menimbulkan kemacetan atau mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Kota Batam berharap meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan akan berdampak pada naiknya penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tambahan penerimaan tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....