Komnas Perempuan Dorong Pendataan Nasional Femisida di Indonesia

  • 31 Jul 2026 18:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pembentukan sistem pendataan femisida secara nasional dengan menyusun definisi dan indikator yang dapat digunakan bersama oleh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting karena hingga kini pendataan kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan faktor gender masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan data primer hingga belum adanya standar identifikasi yang digunakan lintas lembaga.

Ketua Subkomisi Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan mekanisme pendataan yang selama ini dilakukan masih perlu diperkuat agar menghasilkan data yang lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan.

"Mekanisme pendataan femisida yang dilakukan beberapa tahun terakhir, baik di Komnas Perempuan atau yang dilakukan masyarakat sipil, perlu ditingkatkan. Tantangannya adalah akses atas data primer yang terpilah gender, sinergis antarlembaga, berbasis layanan, dan terstandar," kata Chatarina dalam kick off meeting Pilot Project Pendataan Femisida di Indonesia di Badan Pusat Statistik (BPS), beberapa waktu lalu.

Menurut Komnas Perempuan, femisida didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Tindakan tersebut didorong oleh faktor seperti superioritas, dominasi, misogini, rasa memiliki, ketimpangan relasi kuasa, hingga kepuasan sadistis.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustin, mengatakan femisida bukan merupakan delik pidana baru. Berbagai unsur yang menjadi indikatornya telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

Komnas Perempuan menyusun delapan indikator femisida, yakni kekerasan berbasis gender, ketimpangan relasi kuasa, agresi, unsur kebencian, rasa memiliki terhadap perempuan, kepuasan sadistis, eskalasi kekerasan, dan ancaman. Indikator tersebut diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendataan yang telah dimiliki masing-masing lembaga.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan sinergi antarkementerian dan lembaga diperlukan agar mekanisme pengumpulan data dapat berjalan secara konsisten dan menghasilkan informasi yang dapat dibandingkan secara nasional.

Pilot project pendataan femisida tersebut digelar Komnas Perempuan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), UN Women, dan UNODC sebagai langkah awal membangun sistem pendataan yang lebih terstandar.

Komnas Perempuan berharap tersedianya data yang lebih akurat akan memperkuat pemantauan kasus femisida sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....