Regulasi Bertambah, Kekerasan terhadap Perempuan Justru Meningkat

  • 31 Jul 2026 18:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kemajuan regulasi selama 42 tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) belum mampu menghadirkan perlindungan yang nyata bagi perempuan.

Lembaga tersebut mencatat kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus meningkat, sementara ratusan kebijakan yang dinilai diskriminatif masih berlaku di berbagai daerah.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun lalu. Jumlah itu meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Komnas Perempuan masih menemukan 450 kebijakan diskriminatif, dengan sekitar 56 persen di antaranya dinilai merugikan perempuan.

"CEDAW tidak mengukur keberhasilan negara dari seberapa banyak regulasi yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana perempuan benar-benar merasakan perlindungan, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka.

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas penyampaian Laporan Berkala IX Pemerintah Indonesia kepada Komite CEDAW sebagai bagian dari kewajiban negara setelah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Namun, lembaga itu menilai pelaporan pemerintah masih lebih banyak menitikberatkan pada pembentukan regulasi, kelembagaan, dan program, dibandingkan mengukur dampaknya terhadap kehidupan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini, mengatakan penguatan sistem pengawasan hak asasi manusia yang independen menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi CEDAW berjalan efektif. Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjadi momentum untuk memperkuat lembaga nasional HAM, termasuk Komnas Perempuan.

"Penguatan kelembagaan HAM bukan semata kepentingan institusi. Ini adalah prasyarat agar negara memiliki sistem pengawasan yang independen dan efektif dalam memastikan setiap perempuan memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin CEDAW," ujarnya.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah memperkuat implementasi berbagai regulasi yang telah disahkan, meningkatkan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender, menindaklanjuti rekomendasi Komite CEDAW secara konsisten, serta memastikan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan tingginya angka kekerasan menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem perlindungan perempuan di Indonesia.

"Kekerasan terhadap perempuan adalah cermin dari sistem yang masih diskriminatif dan belum sepenuhnya adil bagi perempuan. Tanpa pembenahan serius pada kebijakan, layanan, dan penegakan hukum, kerentanan perempuan akan terus berulang," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....