BNN Bongkar Modus Baru Narkoba dalam Kemasan Snack dan Vape di Batam

  • 31 Jul 2026 18:22 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Batam yang menggunakan modus baru dengan menyembunyikan narkoba di dalam kemasan makanan ringan serta cartridge rokok elektrik (vape) untuk mengelabui petugas.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN dan BNN Provinsi Kepulauan Riau di empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Dalam operasi itu, petugas menangkap tujuh tersangka berinisial BAB, ID, NC, TFS, TMS, AJ, dan DA. Penyidik juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan KC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia.

"Untuk memasarkannya, para pelaku menyamarkan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan saset. Mereka merobek kemasan asli, memasukkan cartridge vape atau serbuk narkotika, lalu merekatkannya kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak utuh seperti produk makanan biasa," kata Aswin, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut penyidik, liquid etomidate, baik dalam bentuk cartridge maupun botol, diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur pelabuhan tidak resmi sebelum diedarkan ke pasar lokal.

Dari empat lokasi penggerebekan, tim gabungan menyita lebih dari 1 kilogram serbuk MDMA, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol etomidate, sabu, ketamin, pil ekstasi, 86 tablet psikotropika jenis Happy Five, puluhan perangkat vape, alat isap sabu, timbangan digital, alat press plastik, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

BNN menilai jaringan tersebut bekerja secara terorganisasi, mulai dari penyelundupan, penyimpanan, pengemasan ulang, hingga distribusi narkotika dengan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik sebagai kamuflase.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di BNNP Kepulauan Riau. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu dua tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....