Sindikat Sabu Liquid Cari Pasar Baru di Indonesia

  • 22 Agt 2026 07:02 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pengetatan aturan vape di sejumlah negara Asia Tenggara terutama Singapura, disebut mendorong pelaku peredaran mencari pasar baru, termasuk Indonesia yang hingga kini belum melarang produk tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan perubahan pasar itu menjadi salah satu pola yang perlu diwaspadai aparat, terutama karena Indonesia masih dalam proses menyusun regulasi pelarangan vape.

“Yang pasti, ketika satu tempat ditutup, mereka pasti mencari daerah atau pasar yang baru,” katanya di dermaga BC Tanjung Uncang, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu pasar yang berpotensi dibidik karena regulasi pelarangan vape belum berlaku.

“Salah satunya di Indonesia. Di Indonesia belum dilarang, masih proses pelarangan. BNN mengusulkan pelarangan vape,” ujarnya.

Ia menambahkan, sindikat akan terus mencari peluang ketika akses di suatu negara diperketat.

“Pasti mereka tetap mencari pasar yang baru,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pengungkapan penyelundupan narkotika cair dalam jumlah besar di Kepulauan Riau. BNN bersama Bea Cukai dan aparat terkait sebelumnya mengamankan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania.

Temuan tersebut turut menjadi perhatian karena narkotika dalam bentuk cair dinilai dapat membuka modus baru peredaran melalui produk vape.

Bagi aparat, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengetatan aturan di satu negara dapat mendorong pergeseran pasar ke negara lain yang regulasinya belum seketat negara tetangga.

Indonesia kini menghadapi tantangan untuk menutup celah tersebut, di tengah pengungkapan narkotika cair dalam jumlah besar yang menunjukkan berkembangnya modus baru jaringan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....