Digitalisasi Layanan Kepelautan, Perkuat Perlindungan Pelaut Indonesia

  • 31 Jul 2026 01:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan terus memperkuat perlindungan pelaut Indonesia melalui pembaruan regulasi dan digitalisasi layanan kepelautan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaut yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin dalam Workshop Pelindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia yang digelar di Batam.

Menurut Samsuddin, pemerintah telah melakukan berbagai penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan kepelautan, mulai dari perubahan Undang-Undang Pelayaran, penguatan tata kelola Perjanjian Kerja Laut (PKL), hingga pengawasan terhadap perusahaan keagenan awak kapal.

Selain memperkuat regulasi, Kementerian Perhubungan juga terus mengembangkan layanan digital agar proses penerbitan dokumen kepelautan menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Digitalisasi layanan dokumen kepelautan ini kami terus dorong agar proses penerbitan buku pelaut kemudian sertifikasi kompetensi dan pengesahan PKL semakin transparan, lebih cepat dan dapat diverifikasi lintas negara termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Ia menjelaskan setiap tahun pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penyediaan peralatan penerbitan buku pelaut di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pengadaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan di masing-masing daerah.

Samsuddin menegaskan perlindungan terhadap pelaut tidak lagi dipandang sebatas urusan administrasi. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan kesejahteraan sekaligus menjaga martabat warga negara yang bekerja di atas kapal.

"Perkembangan-perkembangan ini menegaskan satu hal bahwa perlindungan pelaut bukan lagi urusan administratif belaka melainkan bagian dari komitmen negara memastikan kesejahteraan dan martabat warga negara yang bekerja di atas kapal."

Melalui penguatan regulasi dan digitalisasi layanan, pemerintah berharap pelayanan kepelautan menjadi semakin efektif, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaut Indonesia untuk memperoleh perlindungan selama menjalankan profesinya di berbagai negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....